Hari ini Digelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan, Masjid IKN Jadi Salah Satu Tempat Rukyatul Hilal
Kredit Foto: Warta Ekonomi
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi momen penting untuk menentukan kapan umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menjelaskan, Sidang Isbat akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, kedutaan besar negara-negara sahabat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, DPR, hingga perwakilan Mahkamah Agung.
Ia memaparkan, rangkaian sidang terdiri atas tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, 17 Februari 2026
Abu Rokhmad menambahkan, dalam menetapkan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Kemenag menggabungkan dua metode, yakni hisab dan rukyah. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyampaikan bahwa Kemenag akan menurunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai berpotensi melihat hilal secara jelas, termasuk di berbagai lokasi observasi bulan.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari 2026
Ia juga menyebutkan, jika memungkinkan, Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru diresmikan beberapa waktu lalu akan dijadikan salah satu lokasi pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini.
Selain itu, tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan resmi sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai landasan pelaksanaan sidang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: