Kredit Foto: Reuters/Yuri Gripas
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik di Indonesia.
Skenario tersebut dimuat dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment. Laporan itu juga membahas strategi menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah 3% produk domestik bruto (PDB). Sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati batas tersebut, yakni sekitar 2,92% terhadap PDB.
Dalam analisisnya, IMF memproyeksikan pemerintah dapat meningkatkan investasi publik sebesar 0,25% hingga 1% PDB dalam 20 tahun ke depan.
Pada tahap awal, tambahan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui peningkatan defisit. Namun, dalam jangka menengah, lembaga tersebut memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan atau labor income tax.
Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026
“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (15/2/2026).
Menurut IMF, skema tersebut hanya bersifat ilustratif dalam model, tetapi menunjukkan potensi tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB secara bertahap untuk menekan kembali defisit agar tetap sesuai dengan aturan fiskal. IMF menilai kombinasi peningkatan investasi dan penyesuaian pajak masih memungkinkan defisit dijaga dalam batas ketentuan.
Sebagai informasi, di Indonesia pajak penghasilan karyawan diatur melalui skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif PPh orang pribadi saat ini terdiri atas 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, serta 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Baca Juga: 3 Strategi Purbaya Capai Tax Ratio 12% di 2026 Tanpa Harus Naikkan Pajak
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 guna menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: