Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DEN Heran Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun ke Himbara Belum Dongkrak Kredit

        DEN Heran Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun ke Himbara Belum Dongkrak Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Maria Elka Pangestu mengakui penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit perbankan.

        Kebijakan penempatan dana pemerintah tersebut sebelumnya ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Namun, hingga saat ini, dampaknya terhadap ekspansi kredit dinilai masih belum optimal.

        “(Memang ada) peningkatan likuiditas melalui penempatan dana SAL di perbankan. Ternyata hal itu belum diterjemahkan menjadi peningkatan kredit,” kata Maria Elka dalam webinar Economic Outlook 2026, Kamis (19/2/2026).

        Pertumbuhan kredit perbankan saat ini masih berada di bawah 10%, yakni sekitar 7,9% secara tahunan. Capaian tersebut mengindikasikan bahwa tambahan likuiditas belum sepenuhnya mendorong perbankan untuk mempercepat penyaluran pembiayaan.

        Baca Juga: OJK Targetkan Kredit 2026 Tumbuh 12%

        “Jadi belum kelihatan dampaknya kepada peningkatan kredit. Apakah ini masalah waktu,” ujarnya.

        Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat likuiditas sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

        Secara rinci, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima dana sebesar Rp55 triliun. Sementara itu, BTN memperoleh Rp25 triliun dan BSI sebesar Rp10 triliun.

        Baca Juga: Airlangga Ungkap Strategi Kejar Target Kredit Perbankan 12%

        Purbaya menjelaskan dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral. Dengan penempatan di bank komersial, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk penyaluran kredit ke perekonomian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: