Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkara Suap Hakim, Enam Terdakwa Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara

        Perkara Suap Hakim, Enam Terdakwa Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara Kredit Foto: Unsplash/Niu Niu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatRabu, 18 Februari 2026. Selain penjara, JPU juga menuntut denda Rp600 juta kepada seluruh terdakwa serta uang pengganti kepada tiga terdakwa.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungAnang Supriatna, menyatakan perbuatan para terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

        “Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan korupsi importasi gula,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

        Ariyanto dan Marcella Santoso dituntut pidana penjara 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita dan dilelang; bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 8 tahun.

        Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp4,1 Triliun

        Untuk M. Syafe’i, JPU menuntut penjara 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari, serta uang pengganti Rp9,33 miliar. Apabila tidak dibayar, harta disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 5 tahun.

        Terhadap Junaedi Saibih, JPU menyatakan terdakwa terbukti memberi suap kepada hakim dan melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama. JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 jutasubsider 150 hari.

        Sementara M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun, dikurangkan masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari.

        Dalam amar tuntutannya, JPU menilai rangkaian perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemberian suap kepada hakimtindak pidana pencucian uang, dan perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: