Kredit Foto: Unsplash/Niu Niu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026. Selain penjara, JPU juga menuntut denda Rp600 juta kepada seluruh terdakwa serta uang pengganti kepada tiga terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan perbuatan para terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan korupsi importasi gula,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ariyanto dan Marcella Santoso dituntut pidana penjara 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita dan dilelang; bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 8 tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp4,1 Triliun
Untuk M. Syafe’i, JPU menuntut penjara 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari, serta uang pengganti Rp9,33 miliar. Apabila tidak dibayar, harta disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 5 tahun.
Terhadap Junaedi Saibih, JPU menyatakan terdakwa terbukti memberi suap kepada hakim dan melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama. JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 jutasubsider 150 hari.
Sementara M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun, dikurangkan masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai rangkaian perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemberian suap kepada hakim, tindak pidana pencucian uang, dan perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: