Kredit Foto: Istimewa
Dalam Reciprocal Trade Agreement/ART yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat perjanjian dagang sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama. Dalam perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump tersebut, Indonesia mendapatkan akses tarif 0% untuk ekspor produk pertaniannya, sekaligus membuka pasar bagi komoditas pertanian AS.
Menteri Koordinator Perekonomian dalam keterangan pers di KBRI Washington DC pada Kamis, 19 Februari 2026 waktu setempat atau Jumat, 20 Februari 2026 waktu Indonesia, menjelaskan bahwa kesepakatan ini dirancang untuk menciptakan posisi saling menguntungkan di sektor pangan.
Indonesia selama ini tercatat sebagai salah satu importir utama produk pertanian Amerika Serikat, khususnya kedelai dan gandum. Kedelai AS menjadi bahan baku vital bagi industri pangan dalam negeri, terutama untuk produksi tahu dan tempe yang merupakan lauk pauk utama masyarakat Indonesia. Sementara itu, gandum digunakan sebagai bahan baku industri mi dan roti yang konsumsinya terus meningkat setiap tahun.
Sebelum perjanjian ini berlaku, impor kedelai dan gandum dari AS masih dikenakan bea masuk yang berkontribusi pada struktur biaya produksi pangan. Fluktuasi tarif dan nilai tukar kerap mempengaruhi harga jual tahu, tempe, dan mi di pasaran, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki produk pertanian unggulan yang selama ini menjadi komoditas ekspor ke pasar AS, seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan rempah-rempah. Produk-produk tersebut sebelumnya menghadapi tantangan tarif masuk yang cukup tinggi di pasar Amerika.
Dalam perjanjian ART ini, terdapat dua sisi kesepakatan utama di sektor pertanian, yaitu:
1. Ekspor Indonesia ke AS Bebas Tarif
Amerika Serikat memberikan tarif 0% untuk seluruh produk pertanian Indonesia yang masuk dalam 1.819 pos tarif. Komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet kini dapat menembus pasar AS tanpa bea masuk, sehingga daya saingnya meningkat signifikan dibandingkan negara pesaing.
2. Impor Pertanian AS ke Indonesia Juga Nol Persen
Sebagai bagian dari komitmen timbal balik, Indonesia memberikan fasilitas tarif 0% untuk produk pertanian asal Amerika Serikat. "Indonesia komitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif nol karena utamanya Indonesia mengimpor produk pertanian, kemudian juga soybean," jelas Menko Airlangga.
Poin penting yang ditekankan pemerintah adalah dampak langsung kebijakan ini terhadap stabilitas harga pangan di dalam negeri. Dengan masuknya kedelai dan gandum tanpa bea masuk, biaya bahan baku untuk industri tahu, tempe, dan mi akan berkurang.
"Masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari soybean ataupun dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi, masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat," tegasnya.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini justru akan mengendalikan inflasi, bukan memicunya. "Dengan pembukaan impor bahan baku pangan esensial seperti untuk tahu, tempe, dan mi yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia, tidak akan ada inflasi akibat produk pertanian AS," tambah Menko Perekonomian.
Meski memberikan akses luas, pemerintah memastikan ada mekanisme perlindungan bagi petani dan industri dalam negeri. Melalui Council of Trade and Investment yang dibentuk dalam perjanjian ini, kedua negara akan memantau arus perdagangan komoditas pertanian.
Jika terjadi lonjakan impor yang tidak wajar atau praktik harga tidak umum, masalah tersebut akan dibahas terlebih dahulu di dewan sebelum penerapan mekanisme safeguard seperti aturan anti-dumping WTO.
Baca Juga: Tekstil Indonesia Dapat Tarif 0% dari AS, Target Ekspor Melonjak 10 Kali Lipat
Dengan kepastian tarif nol ini, pemerintah optimistis sektor pertanian kedua negara dapat tumbuh beriringan, menjamin ketersediaan pangan nasional, serta menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Perjanjian akan berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua negara rampung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: