Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ART Indonesia-AS Atur Aliran Data Konsumen, Termasuk Standar Perlindungan

        ART Indonesia-AS Atur Aliran Data Konsumen, Termasuk Standar Perlindungan Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Arus data kini menjadi bagian dari diplomasi dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), kedua negara menyetujui skema transfer data lintas negara dengan syarat perlindungan konsumen tetap terjaga.

        Kesepakatan ini dibahas dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat, termasuk pertemuan bilateral dengan Presiden Donald Trump di Washington D.C. Negosiasi tidak hanya menyentuh tarif barang, tetapi juga aspek ekonomi digital yang semakin dominan dalam perdagangan global.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa aliran data lintas batas akan diatur secara terbatas.

        “Indonesia mendorong pengaliran data lintas negara secara terbatas sesuai dengan ketentuan undang-undang di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).

        Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap merujuk pada regulasi nasional terkait perlindungan data pribadi. Artinya, transfer data konsumen Indonesia ke luar negeri tidak dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas.

        Dalam konteks perdagangan modern, arus data menjadi tulang punggung transaksi lintas negara. Layanan keuangan digital, cloud computing, hingga perdagangan elektronik bergantung pada kelancaran pertukaran informasi.

        Melalui ART, Indonesia dan Amerika Serikat berupaya menekan hambatan non-tarif yang kerap muncul dalam bentuk regulasi data dan standar keamanan siber. Harmonisasi aturan diharapkan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha digital.

        Airlangga menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prasyarat utama dalam implementasi kesepakatan ini.

        “Amerika akan memberikan jaminan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

        Prinsip kesetaraan standar tersebut menjadi fondasi agar data konsumen Indonesia tetap terlindungi meski diproses di yurisdiksi berbeda. Pemerintah memandang jaminan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital.

        Selain transfer data, ART juga mencakup penghapusan bea masuk atas transaksi elektronik antarnegara. Kebijakan ini dinilai dapat menurunkan biaya dan mempercepat arus perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.

        Langkah bebas bea transaksi elektronik bukan kebijakan baru bagi Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan pendekatan serupa dalam sejumlah kerja sama perdagangan digital dengan mitra lain.

        Dalam kerangka global, kebijakan ini sejalan dengan praktik yang dibahas di forum World Trade Organization (WTO) terkait moratorium bea masuk atas transmisi elektronik. Isu tersebut menjadi perhatian banyak negara karena dampaknya terhadap ekonomi digital lintas batas.

        Keterlibatan sektor digital dalam ART menunjukkan bahwa hubungan dagang RI–AS telah bergerak melampaui komoditas fisik. Data kini diposisikan sebagai aset strategis yang memengaruhi daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

        Negosiasi yang dipimpin dalam kunjungan Prabowo ke AS juga mencerminkan upaya memperluas kerja sama pada sektor teknologi dan layanan. Pertemuan bilateral dengan Trump membahas kerangka yang lebih luas dari sekadar penyesuaian tarif.

        Meski kesepakatan telah dicapai pada tingkat prinsip, implementasi teknis masih memerlukan penyusunan mekanisme pengawasan. Pemerintah menyatakan regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan transfer data.

        Kepastian hukum dinilai penting agar pelaku usaha digital memiliki kejelasan operasional. Pada saat yang sama, konsumen tetap memperoleh perlindungan sesuai standar domestik.

        Baca Juga: Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Tarif, Transaksi Elektronik Bebas Bea Masuk

        Masuknya isu data dalam ART, kerja sama Indonesia-Amerika Serikat memasuki babak baru yang mencerminkan dinamika ekonomi digital global.

        Pengaturan yang terukur diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan hak konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: