- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell
Pejabat sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan proses pengungkapan (disclosure) pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1% serta granularisasi data pendukungnya kini sudah memasuki tahap final.
"Itu sudah pada tahap final," ujar dia dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: BEI Ungkap 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, Kebutuhan Dana Sentuh Rp187 Triliun
Jeffrey menambahkan proses penyusunan aturan (rule making rule) terkait aturan pencatatan saham publik (free float) minimal 15%, juga telah rampung per 19 Februari 2026.
"Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal Bursa, yang kemudian nanti draf final akan kami ajukan ke OJK. Sehingga seluruhnya itu masih on schedule seperti yang kami sampaikan sebelumnya," jelas dia.
Baca Juga: Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor
BEI juga tengah memfinalisasi metodologi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk daftar konsentrasi pemegang saham (Shareholders Concentration List). Daftar ini nantinya akan dikelola oleh komite khusus yang terdiri dari lintas divisi dan lintas Self-Regulatory Organization (SRO).
"Nantinya, list ini akan disusun oleh komite yang terdiri dari lintas divisi dan lintas SRO," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: