Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancam Kemandirian Dagang Indonesia, Celios: Ada Poison Pill di ART RI–AS!

        Ancam Kemandirian Dagang Indonesia, Celios: Ada Poison Pill di ART RI–AS! Kredit Foto: BPMI Setpres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai terdapat klausul berbahaya (poison pill) dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia. Klausul tersebut dinilai dapat menyeret Indonesia mengikuti kebijakan sanksi perdagangan Amerika Serikat terhadap negara lain.

        Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat, tetapi juga berisiko mengubah posisi Indonesia dalam perdagangan global.

        “Poison pill ini pil beracun. Di mana kalau Indonesia sudah kerja sama dengan Amerika Serikat melalui ART ini maka musuhnya Amerika Serikat akan menjadi musuh perdagangan Indonesia juga. Jadi kalau Amerika melakukan sanksi terhadap Iran, terhadap Rusia Indonesia ikut-ikut melakukan sanksi maupun boykot,” ujar Bhima dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).

        Baca Juga: Celios Desak Pemerintah Batalkan ART RI–AS, Soroti Risiko Fiskal dan Kedaulatan Ekonomi

        Menurut Bhima, penerapan klausul tersebut berpotensi membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin hubungan ekonomi dengan negara-negara yang tengah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat, seperti Iran dan Rusia. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kebijakan luar negeri dan perdagangan Indonesia yang selama ini bersifat independen.

        CELIOS menilai klausul poison pill dalam ART dapat berdampak sistemik terhadap arus perdagangan, diversifikasi mitra dagang, serta kepentingan ekonomi nasional dalam jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rencana ratifikasi perjanjian dagang tersebut.

        Sejalan dengan itu, CELIOS secara resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026). Surat tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana ratifikasi ART yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

        Bhima menyatakan CELIOS memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk merespons surat keberatan tersebut. Apabila tidak ada tanggapan, CELIOS menyatakan siap menempuh jalur hukum.

        Baca Juga: Celios Ungkap 21 Poin Keberatan Perjanjian Dagang RI-AS

        “Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab, tidak dijawab kami akan melakukan atau berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: