Kredit Foto: Dok. BPMI
Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana ratifikasi perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreement of Reciprocal Trade (ART), menyusul temuan 21 poin keberatan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026).
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan masih terdapat ruang waktu untuk menghentikan proses ratifikasi, yakni 90 hari untuk ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi.
“Jadi catatannya masih ada waktu 90 hari untuk melakukan ratifikasi dan juga 60 hari untuk melakukan notifikasi. Notifikasi ini kalau di dalam surat yang kemudian dikirim oleh Celios ke Presiden,” ujar Bhima dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur
Celios menyoroti indikasi bahwa perjanjian ART berpotensi diberlakukan tanpa melalui ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat atau pembentukan undang-undang, melainkan cukup melalui Keputusan Presiden.
“Problemnya adalah kita melihat ada indikasi bahwa perjanjian ini yang ditandatangani Prabowo dengan Trump, ini bisa saja tanpa ratifikasi di DPR atau menggunakan Undang-Undang, karena ada opsi untuk menggunakan Keputusan Presiden,” ujarnya.
Menurut Bhima, dampak perjanjian ART meluas ke sektor strategis seperti lingkungan, ketenagakerjaan, energi, dan pangan, sehingga semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri