Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kader NasDem Putri Dakka Surati Surya Paloh Soal Pencoretan PAW

        Kader NasDem Putri Dakka Surati Surya Paloh Soal Pencoretan PAW Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, mengirimkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada Senin (23/2/2026) di NasDem Tower, Jakarta. Ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

        Pencoretan tersebut diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulsel pada 13 Februari 2026 di Makassar. Putri menilai keputusan itu inkonstitusional karena dirinya merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) yang kini telah berpindah partai.

        "Perolehan 53.700 suara sah saya menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan," ujar Putri yang juga Ketua DPD NasDem Luwu Utara itu.

        Putri membantah dalih Ketua DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif, yang menyebut dirinya tidak loyal karena maju Pilkada Palopo melalui partai lain. Ia mengaku telah meminta restu RMS selaku ketua DPW saat itu. "Saya hanya menggunakan PDIP, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS," tegasnya.

        Dalam suratnya, Putri juga menyoroti kasus hukum yang sempat menjeratnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025 atas laporan Fatmawati Rusdi (istri RMS). Namun, kasus tersebut dihentikan penyidik Polda Sulsel melalui SP3 pada 13 Februari 2026 karena tidak terbukti.

        Putri melampirkan bukti loyalitasnya kepada NasDem dalam buku berjudul "BaktiKu untukMu NasDem", termasuk sumbangan mobil, program bedah rumah, dan bantuan untuk caleg. Ia menegaskan statusnya masih sebagai kader dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) NasDem dan tidak pernah pindah partai.

        "Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon agar kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: