Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Risiko Industri Asuransi Makin Kompleks

        OJK Ungkap Risiko Industri Asuransi Makin Kompleks Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lima risiko utama yang membayangi industri asuransi konvensional dan syariah di tengah dinamika risiko global yang semakin kompleks meliputi bencana alam, mortalitas, ancaman siber, hingga tantangan kepatuhan regulasi dan permodalan.

        Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menegaskan bahwa risiko bencana alam atau natural catastrophe kini meningkat frekuensinya dan tidak lagi bersifat insidental. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan dituntut untuk membayar klaim.

        “Bagaimana caranya kita mengelola natural catastrophe risk ini, memastikan bahwa kita bisa kelola dengan baik dan kita punya kemampuan keuangan untuk bisa membayar klaim yang muncul,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, Selasa (24/2/2026).

        Baca Juga: OJK Beberkan Lima Hambatan Utama Spin-Off UUS Asuransi Syariah

        Selain itu, risiko mortalitas turut menjadi perhatian. Peningkatan angka harapan hidup dinilai tidak selalu diiringi kualitas kesehatan yang baik sehingga berdampak pada kebutuhan pembiayaan kesehatan dan dana pensiun.

        “Ketika orang hidup lebih lama tetapi kemudian tingkat kesehatannya semakin berkurang, maka dia membutuhkan pembiayaan kesehatan yang lebih tinggi,” kata Iwan.

        Ia menjelaskan, perusahaan harus menata portofolio bisnis secara cermat, terutama untuk produk kesehatan dan pensiun, baik di lini konvensional maupun syariah.

        Pada momen yang sama, Iwan mengatakan bahwa ancaman siber menjadi sorotan khusus setelah insiden yang menimpa salah satu perusahaan asuransi pada Desember lalu. Ia berkata, serangan siber kini mampu menembus hingga pusat pemulihan data atau disaster recovery center (DRC).

        “Risiko siber yang terus dinamis dan perkembangannya luar biasa. Jadi, pada Desember lalu kita mendapati satu perusahaan asuransi itu terkena cyber attack gitu,” ujarnya.

        Hingga kini, OJK mengingatkan industri untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pemenuhan kewajiban modal minimum.

        Baca Juga: OJK Warning! Spin-Off UUS Wajib Tuntas 2026

        Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa kini standar serupa seperti penerapan PSAK 117 pada asuransi konvensional namun untuk asuransi syariah masih dalam tahap penyusunan.

        “Mudah-mudahan tahun ini kita sudah punya draft untuk kita kemudian melakukan testing. Harapannya secepat-cepatnya mungkin paling cepat 2027 baru bisa diimplementasikan. Likely mungkin di 2028,” kata Iwan.

        Di sisi lain, OJK tengah mengkaji ulang ketentuan risk based capital (RBC) agar selaras dengan perubahan standar akuntansi.

        “Karena tentu (PSAK 117) cara-cara penyajiannya sudah berbeda dan kemudian karakteristik risikonya juga mungkin sedikit berbeda. Sehingga kita perlu melakukan adjustment terhadap bagaimana caranya kita menetapkan RBC,” ucap Iwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: