Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa
Dalam beberapa kasus, praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Metode penagihan yang agresif tidak hanya mengganggu rasa aman debitur, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial di sekitarnya.
Tim penagihan kerap menghubungi debitur secara intens, bahkan tak segan mendatangi rumah dan tempat kerja, sehingga menciptakan situasi tidak nyaman bagi keluarga maupun rekan kerja.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau menghindari praktik gagal bayar atau menyelesaikan tunggakan pembayaran sesegera mungkin. Pasalnya, semakin lama kewajiban dibiarkan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.
Direktur Huskee, Santoso, mengingatkan bahwa kondisi gagal bayar sangat berbahaya, terlebih jika diatasi dengan cara "gali lubang tutup lubang" atau meminjam dari sumber lain untuk menutup utang sebelumnya.
"Namun, ini bukan berarti masalahnya tidak bisa diselesaikan. Galbay bisa diatasi dengan bantuan profesional yang dapat mencarikan keringanan dan titik tengah, supaya debitur bisa menyelesaikan utangnya sesuai kemampuan bayar, sekaligus kreditur tetap mendapat kejelasan pembayaran untuk memulihkan portofolio kreditnya," jelas Santoso.
Salah satu klien Huskee menjadi contoh nyata bagaimana keterlambatan pembayaran dapat berakibat fatal. Klien tersebut memiliki tanggung jawab pembayaran yang membengkak hingga Rp33 juta, padahal jumlah peminjaman awal hanya dalam nominal kecil. Akumulasi bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran membuat tagihan melonjak drastis. Dari total Rp33 juta tersebut, sekitar Rp11 juta merupakan penalti tambahan.
Mencermati hal tersebut, Huskee melakukan audit menyeluruh untuk memetakan seluruh kewajiban klien. Dalam proses audit, tim Huskee memisahkan pokok utang dari komponen bunga dan denda. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas besaran kewajiban utama sekaligus mengidentifikasi komponen mana saja yang masih dapat diajukan penyesuaian kepada pihak kreditur.
Setelah pemetaan dilakukan, Huskee membuka negosiasi resmi dengan pihak aplikasi pinjaman online. Proses mediasi berlangsung secara formal dan terdokumentasi dengan baik, mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Baca Juga: Masyarakat Rajin Cari Utang, Outstanding Pinjaman Online Tembus Rp96,62 Triliun
Hasilnya, sebagian besar denda senilai Rp11 juta berhasil dihapuskan. Sementara itu, komponen bunga disusun ulang dalam skema cicilan yang lebih ringan. Total kewajiban klien pun turun dari Rp33 juta menjadi Rp22 juta, disertai perpanjangan tenor agar cicilan lebih sesuai dengan kemampuan bayar debitur.
Usai tercapainya kesepakatan, pola penagihan berubah. Tidak ada lagi kunjungan mendadak ke rumah, dan komunikasi berjalan lebih tertata sesuai koridor regulasi perlindungan konsumen yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai penyelenggara digital yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Huskee menegaskan bahwa seluruh proses mediasi dilakukan secara resmi, terdokumentasi, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Fokus penyelesaian diarahkan pada pemenuhan kewajiban secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan hak-hak kreditur maupun debitur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: