Kredit Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 14.448.012 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, menandai kemajuan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2026. Angka ini menunjukkan adopsi teknologi pajak yang semakin luas di seluruh segmen masyarakat Indonesia.
“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 4.056.207 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dikutip dari ANTARA, Rabu (25/2/2026).
Rincian tahun buku Januari–Desember 2025 menunjukkan 3.591.170 wajib pajak orang pribadi karyawan, 362.395 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 101.787 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 98 wajib pajak badan dalam dolar AS. Statistik ini menegaskan cakupan administrasi yang inklusif dan menyeluruh.
Untuk laporan SPT beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, tercatat 740 wajib pajak badan dalam rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam dolar AS. Hal ini menegaskan sistem DJP mampu menampung berbagai jenis pelaporan secara fleksibel.
Inge Diana menekankan aktivasi Coretax memudahkan wajib pajak melaporkan SPT secara mandiri, dengan tutorial yang tersedia di akun media sosial resmi DJP. Pendekatan digital ini mempercepat proses, menjaga keamanan data, dan meningkatkan transparansi administrasi pajak.
DJP juga menyediakan layanan tambahan bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, termasuk kanal Kring Pajak di 1500200 dan pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Langkah ini memastikan seluruh wajib pajak mendapat dukungan optimal dalam pelaporan SPT.
Progres aktivasi akun Coretax meliputi 13.451.501 wajib pajak orang pribadi, 906.563 wajib pajak badan, 89.723 instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Angka ini menunjukkan penetrasi digital yang merata di berbagai sektor.
“Inilah bentuk DJP mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus mendukung tata kelola pajak yang modern dan efisien,” tutur Inge Diana. Pernyataan ini menegaskan Coretax sebagai pilar utama transformasi digital perpajakan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Selain mempermudah pelaporan, Coretax memperkuat transparansi dan memungkinkan sinkronisasi data secara akurat. Sistem ini membantu meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan memastikan laporan pajak sesuai ketentuan.
Keberhasilan aktivasi akun Coretax menjadi tonggak penting dalam transformasi digital DJP. Program ini mendorong efisiensi, kemudahan akses, dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Tingkat aktivasi akun yang tinggi juga menjadi indikator kesiapan wajib pajak menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai angka ini sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan Indonesia.
Inge Diana menambahkan, DJP terus memantau perkembangan pelaporan dan siap memberikan informasi tambahan bagi wajib pajak. Pendekatan ini memastikan penggunaan Coretax dapat maksimal dan efektif bagi semua pengguna.
Transformasi digital melalui Coretax sejalan dengan strategi DJP membangun ekosistem pajak yang akuntabel, transparan, dan modern. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan.
Dengan capaian aktivasi masif, DJP menegaskan komitmen membangun tata kelola pajak berbasis elektronik yang mendukung kepatuhan masyarakat. Program ini menjadi contoh nyata digitalisasi pemerintah untuk pelayanan publik yang lebih efisien.
Baca Juga: Baru Akhir Januari, Pelaporan SPT via Coretax Tembus 867 Ribu
Penggunaan Coretax diharapkan tidak hanya mempermudah pelaporan tahunan, tetapi juga memperkuat budaya kepatuhan pajak. Wajib pajak diharapkan terbiasa dengan sistem digital sejak dini untuk meningkatkan efisiensi jangka panjang.
DJP memastikan bahwa seluruh proses pelaporan melalui Coretax aman, akurat, dan sesuai regulasi. Pendekatan ini menjadi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: