Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Baru Akhir Januari, Pelaporan SPT via Coretax Tembus 867 Ribu

Baru Akhir Januari, Pelaporan SPT via Coretax Tembus 867 Ribu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 867.730 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui sistem Coretax hingga 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan angka tersebut merupakan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 28 Januari 2026 tercatat sebanyak 867.730 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, 739.359 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dan 92.148 SPT oleh orang pribadi non-karyawan.

Sementara itu, jumlah pelaporan SPT dari wajib pajak badan mencapai 36.029 SPT dalam mata uang rupiah dan 56 SPT dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga 28 Januari 2026, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 12.719.486 akun.

Jumlah tersebut terdiri atas 11.772.363 akun wajib pajak orang pribadi, 857.615 akun wajib pajak badan, serta 89.283 akun milik instansi pemerintah.

Namun, hingga kini pelaporan SPT dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih stagnan dengan total 225 SPT.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan pajak tepat waktu.

Baca Juga: DJP Catat 12,5 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di media sosial resmi DJP atau dengan bantuan petugas di kantor pajak terdekat serta layanan Kring Pajak 1500200.

DJP mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: