Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Hak Cipta dan Paten Bakal Naik? DJKI Evaluasi Setelah 11 Tahun

        Tarif Hak Cipta dan Paten Bakal Naik? DJKI Evaluasi Setelah 11 Tahun Kredit Foto: Dokumen: DJKI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu penyesuaian tarif layanan kekayaan intelektual kembali menjadi perhatian setelah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan. Pemerintah kini tengah mengkaji ulang struktur biaya hak cipta, paten, dan merek yang terakhir ditetapkan pada 2014.

        Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap rencana perubahan tarif harus berbasis data yang kuat. Langkah ini dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat.

        Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi penopang utama operasional layanan. Dana tersebut digunakan untuk menjaga mutu pelindungan serta sistem administrasi kekayaan intelektual.

        "Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional maupun kebutuhan riil operasional," kata Hermansyah dikutip dari ANTARA, Selasa (24/2/2026). 

        Evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan peningkatan beban layanan selama 11 tahun terakhir. Selama periode tersebut, jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek tercatat terus meningkat.

        DJKI menegaskan bahwa penyesuaian bukan semata untuk menaikkan penerimaan negara. Tujuan utamanya adalah memastikan sistem pelindungan paten, merek, desain industri, dan layanan lainnya tetap berjalan optimal.

        Aspek keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Skema layering tarif dirancang agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan akses pelindungan hukum yang terjangkau.

        Namun demikian, kebijakan tarif untuk UMK tetap harus memiliki dasar perhitungan yang terukur. Setiap formulasi biaya diminta dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal dan administratif.

        Direktorat teknis di lingkungan DJKI juga diminta menyusun simulasi sistem dan prosedur operasional standar (standard operating procedure). Penjelasan rinci terkait pembentuk tarif menjadi bagian dari penguatan transparansi kebijakan.

        Di sektor hak cipta, dibahas pula mekanisme pencatatan hingga 100 lagu dalam satu transaksi. Skema tersebut dikaji dari sisi implikasi pertanggungjawaban keuangan agar selaras dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Sementara itu, layanan percepatan pemeriksaan substantif paten juga menjadi bahan evaluasi. DJKI diminta melakukan perbandingan dengan negara pembanding guna memastikan struktur tarif tetap kompetitif secara global.

        Agenda penyesuaian ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya. Penguatan data substantif menjadi syarat sebelum usulan dibahas lebih lanjut.

        Baca Juga: Trump Ngotot Keluarkan Tarif, China Siap Ladeni Perang Dagang Amerika Serikat (AS)

        Melalui evaluasi menyeluruh tersebut, DJKI menyatakan komitmennya memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau memanfaatkan layanan resmi agar setiap karya, inovasi, maupun merek memperoleh kepastian hukum.

        Dengan jeda waktu lebih dari 11 tahun sejak penetapan tarif terakhir, wacana penyesuaian ini diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku UMKM, kreator, hingga perusahaan rintisan. Kejelasan arah kebijakan tarif akan menentukan keseimbangan antara keberlanjutan layanan dan aksesibilitas publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: