Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan Kemkomdigi memperketat belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sebagai langkah menekan pemborosan anggaran.
Meutya menyatakan, penguatan tata kelola dan pengetatan belanja TIK tersebut sejalan dengan arahan Presiden.
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara, termasuk efisiensi, merupakan semangat utama dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Meutya dalam Peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme clearance belanja TIK dan audit berkala diterapkan, untuk memastikan setiap rupiah belanja teknologi benar-benar mendukung arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, dan tidak berjalan sendiri-sendiri di tiap instansi.
Dalam agenda tersebut, pemerintah merencanakan peluncuran Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, guna mengembangkan aplikasi digital pemerintahan yang lebih terstruktur.
Pemerintah menyoroti masih maraknya pengembangan aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi antar-sistem.
Fragmentasi tersebut dinilai bukan hanya memperlambat integrasi layanan publik, tetapi juga membuka ruang terjadinya inefisiensi anggaran.
Menurut Meutya, model pengembangan yang terkotak-kotak membuat data sulit dipertukarkan, dan berisiko menimbulkan duplikasi belanja teknologi.
Untuk menjawab tantangan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi integrasi layanan digital nasional.
SPLP dirancang sebagai infrastruktur pertukaran data antarinstansi yang terstandar dan terkontrol.
Melalui SPLP, mekanisme pertukaran data tidak lagi bersifat ad hoc.
Prosesnya kini harus melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dapat diaudit, guna menjaga keamanan dan integritas data pemerintah.
Meutya menambahkan, pengawasan belanja TIK akan diperkuat melalui audit teknologi secara berkala.
Setiap instansi diwajibkan menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
"Mekanisme ini untuk memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah tidak berhenti pada pemenuhan awal saja, tapi harus terjaga, bahkan terus mengalami peningkatan kualitas keamanan dan kepatuhan," jelasnya.
Baca Juga: Luhut: Digitalisasi dan AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak RI Hingga 14%
Ia berharap penataan belanja TIK mampu mendorong perubahan pola kerja instansi pemerintah, yang selama ini berjalan secara sektoral, menjadi lebih terintegrasi dalam pendekatan whole of government.
“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tambahnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: