Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Targetkan Free Float Naik Lewat Skema Liquidity Provider Terbaru

        BEI Targetkan Free Float Naik Lewat Skema Liquidity Provider Terbaru Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan Liquidity Provider (LP) saham melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi yang berlaku efektif 26 Februari 2026. Perubahan mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham untuk mendorong likuiditas perdagangan dan peningkatan free float emiten. 

        BEI menyatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan guna meningkatkan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

        “Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan perubahan sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminta, Jakarta, Senin (2/3/2026). 

        Kebijakan LP saham sebelumnya telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 sebagai upaya memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. BEI menyebut, selama pelaksanaannya, perseroan melakukan evaluasi berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika dan masukan pelaku pasar.

        “Seiring dengan pelaksanaannya, BEI secara aktif melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP Saham maupun calon LP Saham,” tulis BEI.

        Sejalan dengan hasil evaluasi tersebut, BEI memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) sebagai LP saham dan menjaga likuiditas perdagangan.

        “Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya,” tambah Kautsar.

        Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam SK Direksi Nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham, serta SK Direksi Nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.

        BEI menyatakan kedua SK tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk seluruh AB.

        Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua AB, yakni Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI menyatakan akan terus mendorong partisipasi yang lebih luas dari anggota bursa lainnya.

        Baca Juga: BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025, Paling Banyak Karena Ini!

        Baca Juga: Bos BEI Minta Investor Tetap Rasional di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

        BEI menegaskan penyesuaian kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan saham dan meningkatkan daya saing pasar modal domestik.

        “BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ungkap Kautsar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: