Digunakan Korea Utara dan Iran, Stablecoin Disebut Menjadi Alat Transaksi Ilegal
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Tugas Aksi Keuangan Internasional atau Financial Action Task Force (FATF) menyatakan stablecoin kini menjadi aset kripto paling populer yang digunakan dalam transaksi ilegal. Ia digunakan berbagai pihak, termasuk Iran dan Korea Utara.
FATF menegaskan stablecoin menyumbang sebagian besar aktivitas on-chain yang berkaitan dengan kejahatan keuangan, termasuk penipuan, pencucian uang, hingga pembiayaan aktivitas terlarang lintas negara.
Baca Juga: Industri Keuangan Amerika Serikat Waspadai Ancaman Hacker Iran
Ia kembali mengingatkan bahwa token yang dipatok ke dolar (dollar-pegged tokens) telah menjadi kendaraan utama dalam pembiayaan ilegal yang melibatkan aktor dari Iran dan Korea Utara.
Teheran dan Pyongyang disebut menggunakan stablecoin untuk pembiayaan proliferasi serta pembayaran lintas batas yang terkait aktivitas yang dikenai sanksi internasional. Ia dipilih karena sifatnya yang relatif stabil dibanding kripto volatil seperti bitcoin, serta kemudahan transfer lintas negara tanpa perantara bank tradisional.
FATF juga menilai transfer peer-to-peer melalui dompet non-kustodian (unhosted wallets) menjadi salah satu celah utama karena transaksi tersebut bisa terjadi tanpa pengawasan anti pencucian uang (AML).
Meski tidak secara eksplisit menyerukan pemblokiran menyeluruh terhadap stablecoin tertentu, pihaknya mendesak negara-negara untuk mewajibkan penerbit stablecoin tunduk pada aturan anti pencucian uang (AML).
Selain itu, mereka juga mendorong sektor keuangan global untuk mempertimbangkan penerapan fitur pembekuan dompet (wallet freezing) dan membatasi atau melarang fungsi tertentu dalam smart contract yang berisiko
FATF memperingatkan regulator harus bergerak cepat menutup celah kepatuhan, terutama di tengah percepatan adopsi aset digital secara global.
Bagi Indonesia, isu ini menjadi relevan mengingat tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk stablecoin sebagai alat lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar.
Baca Juga: Lebih Tahan Banting, Begini Nasib Harga Bitcoin (BTC) Hari Ini (4/3)
Otoritas seperti OJK dan Bappebti kemungkinan akan semakin memperketat pengawasan terhadap platform kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional anti pencucian uang. Dengan meningkatnya sorotan global terhadap stablecoin, regulasi kripto berpotensi memasuki fase penguatan pengawasan yang lebih ketat dalam waktu dekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: