Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

        DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax Kredit Foto: Direktorat Jenderal Pajak
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 15.142.378 akun.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 14.130.670, wajib pajak badan 921.519, wajib pajak instansi pemerintah 89.964, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

        “Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378,” ujar Inge dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

        Inge menambahkan, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan peningkatan.

        Berdasarkan data terbaru, jumlah pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2025 hingga 4 Maret 2026 pukul 08.33 WIB tercatat mencapai 5.743.722 SPT.

        “Untuk periode sampai dengan 4 Maret 2026 Tahun Pajak 2025, tercatat sebanyak 5.743.722 SPT telah disampaikan,” tuturnya.

        Baca Juga: Tinggalkan Gaya 80-an, Perusahaan Wajib Paham Pengawasan Pajak di Era Digital

        Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026

        Baca Juga: Pajak E-Commerce Segera Berlaku, DJP Tunggu Lampu Hijau Purbaya

        Berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 5.112.581 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 502.687 SPT.

        Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 124.888 SPT dalam mata uang rupiah dan 113 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

        Selain itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan SPT badan sebanyak 990 SPT dalam mata uang rupiah dan 21 SPT dalam mata uang dolar AS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: