Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada 230 Juta Pengguna Internet, Komdigi Awasi Misinformasi yang Picu Polarisasi Sosial

        Ada 230 Juta Pengguna Internet, Komdigi Awasi Misinformasi yang Picu Polarisasi Sosial Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap misinformasi di ruang digitalseiring meningkatnya penyebaran informasi keliru yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan publik. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak dapat membiarkan dampak misinformasi berkembang di tengah tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia.

        Menurut Meutya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak negatif penyebaran informasi yang menyesatkan di platform digital.

        Ia menilai persoalan misinformasi tidak hanya menjadi tantangan nasional, tetapi juga telah diakui sebagai masalah global.

        Dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta orang, Meutya menilai ruang digital memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat sehingga pengawasan terhadap konten bermasalah perlu diperkuat.

        Salah satu kategori yang paling mengkhawatirkan adalah disinformasi kesehatan. Komdigi menerima berbagai laporan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai informasi keliru yang beredar di media sosial dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat.

        “Salah satunya yang kami lihat, atau laporan-laporan temuan yang kami lihat adalah itu. Tapi itu hanya salah satunya,” kata Meutya usai melakukan inspeksi mendadak di kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

        Menurutnya, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah penyebaran informasi keliru terkait vaksin dan penyakit campak yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

        Selain isu kesehatan, Komdigi juga mencatat meningkatnya penyebaran misinformasi terkait kejahatan digital, termasuk penipuan daring dan praktik scamming yang banyak menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan.

        Pemerintah juga menyoroti penyebaran disinformasi terkait isu pemerintahan dan pembangunan yang dinilai dapat memicu polarisasi sosial di masyarakat.

        “Nah ini kemudian jangan diartikan bahwa ini antara pemerintah dengan rakyat. Tapi disinformasi yang kemudian memicu kebencian satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain,” ujar Meutya.

        Dalam upaya memperkuat pengawasan konten digital, Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan Meta Platforms di Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).

        Baca Juga: Gelar Sidak, Meutya Hafid Tegur Keras Meta Soal Misinformasi dan Kepatuhan Regulasi

        Baca Juga: Komdigi Sidak Kantor Meta, Isu Disinformasi Jadi Sorotan

        Baca Juga: Bebas Pajak! Google dan Meta Tak Perlu Setor PPh di Indonesia, Ini Alasannya

        Pemerintah meminta platform digital tersebut meningkatkan transparansi algoritma serta memperkuat sistem moderasi konten untuk menekan penyebaran informasi menyesatkan.

        Saat ini Komdigi masih menunggu komitmen dari pihak Meta terkait langkah-langkah perbaikan yang diminta pemerintah.

        “Menunggu komitmen-komitmen dari Meta untuk disampaikan pada tim pemerintah. Saya cukup menghormati karena mereka harus melaporkan ke pusat, jadi kita nanti tunggu waktunya,” tutup Meutya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: