Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Atur Usia Akses Platform Digital, 16 Tahun untuk Risiko Tinggi dan 13 Tahun untuk Risiko Rendah

        Pemerintah Atur Usia Akses Platform Digital, 16 Tahun untuk Risiko Tinggi dan 13 Tahun untuk Risiko Rendah Kredit Foto: Kemkomdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan mengatur usia akses terhadap platform yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan memastikan penggunaan teknologi berlangsung lebih aman sesuai dengan usia.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

        “Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

        Menurutnya, anak-anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

        “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

        Pemerintah juga mencatat tingginya kasus eksploitasi anak secara daring, yang dilaporkan mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

        Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

        Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.

        “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

        Ia menegaskan kebijakan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru akan dikenakan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

        “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

        Menurut Meutya, pengaturan usia akses tersebut mempertimbangkan berbagai potensi risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform.

        “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” katanya.

        Baca Juga: Menekraf Siapkan Program SantriMatic, Perluas Literasi Digital Pesantren

        Ia menambahkan implementasi regulasi tersebut membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

        Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berlaku satu tahun setelah penandatanganan regulasi, yaitu pada 28 Maret 2026.

        “Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: