Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebelum Beli 150 Ribu Mobil India, Ombudsman Minta Pemerintah Jawab Satu Pertanyaan Ini

        Sebelum Beli 150 Ribu Mobil India, Ombudsman Minta Pemerintah Jawab Satu Pertanyaan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pengadaan 150 ribu mobil niaga dari India senilai Rp24,6 triliun untuk mendukung logistik Koperasi Desa mendapat sorotan serius dari Ombudsman RI.

        Sebelum anggaran sebesar itu mengalir, ada satu pertanyaan teknis yang belum terjawab: apakah kendaraan Completely Built Up (CBU) dari India itu kompatibel dengan mandatori Biodiesel B40/B50 yang berlaku di Indonesia?

        "Keselarasan kebijakan sangat diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem logistik di pedesaan," tutur Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dikutip dari ANTARA, Jumat (6/3/2026).

        Yeka menjelaskan kendaraan CBU dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala serius jika tidak dirancang untuk bahan bakar campuran biodiesel tinggi seperti B40 atau B50.

        "Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas," ujarnya.

        Dampak berantainya tidak berhenti di mesin, masyarakat desa berpotensi menanggung biaya perawatan tinggi dan kesulitan mendapatkan suku cadang di wilayah pelosok, yang pada akhirnya justru menjauhkan tujuan utama program: menyediakan bahan pokok murah dan merata.

        Sebagai solusi, Ombudsman mendorong pemerintah memprioritaskan produsen otomotif nasional seperti PT Pindad maupun konsorsium dalam negeri yang produknya sudah teruji kompatibel dengan karakteristik bahan bakar biodiesel Indonesia.

        "Pemanfaatan industri domestik merupakan langkah strategis yang sejalan dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri," ungkap Yeka.

        Argumennya tidak berhenti di kompatibilitas teknis. Produk lokal membawa serta ekosistem pemeliharaan dan purna jual yang sudah terbangun luas, sebuah keunggulan operasional yang krusial untuk armada yang akan beroperasi di desa-desa terpencil.

        Ombudsman juga menyoroti pentingnya ketepatan sasaran distribusi armada.

        Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, intervensi pengadaan fisik disarankan difokuskan pada 11.524 desa berkategori Tertinggal dan Sangat Tertinggal mencakup sekitar 3.800 desa di Papua, 2.200 desa di Sumatera, 1.600 desa di Kalimantan, 1.400 desa di Sulawesi, 1.200 desa di Nusa Tenggara, 900 desa di Maluku, serta 424 desa di kawasan Jawa dan Bali.

        Untuk desa yang sudah berkembang dan maju, Ombudsman menyarankan strategi yang berbeda: optimasi ekosistem digital melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi sebagai agregator digital, bukan penambahan armada fisik yang berpotensi menciptakan redundansi belanja modal.

        Yeka menegaskan rekomendasi ini bukan sekadar saran teknis — melainkan berpijak pada sejumlah landasan hukum yang mengikat.

        Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan sinergi antar-fungsi pemerintah, sementara Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang tertib dan efisien. Fungsi pengawasan DPR atas kebijakan pemerintah turut diatur dalam Pasal 72 huruf (d) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

        Baca Juga: 105 Ribu Mobil untuk Kopdes, Banggar DPR: Impor Mobil Niaga Belum Tentu Lebih Hemat

        Ombudsman menutup rekomendasinya dengan formula yang dinilai paling efisien dan akuntabel: armada fisik buatan lokal untuk daerah tertinggal, optimasi digital untuk daerah maju.

        Dua pendekatan berbeda untuk dua kondisi yang berbeda dan itulah, menurut Ombudsman, cara paling realistis untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tidak hanya ambisius di atas kertas, tapi juga bertahan di lapangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: