- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Negosiasi Akuisisi Berlanjut, PT Rama Indonesia Incar 59,24% Saham DPUM
Kredit Foto: Istimewa
Rencana perubahan pengendali di tubuh PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) terus bergulir. Perseroan mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses negosiasi pengambilalihan saham yang tengah berlangsung.
Direktur Utama DPUM, Bambang Panca Putra, menjelaskan bahwa PT Rama Indonesia selaku calon pengendali baru telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses akuisisi, yakni uji tuntas terhadap perusahaan.
"Bersama ini kami mengumumkan bahwa calon pengendali baru telah selesai melaksanakan proses uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dan selanjutnya masih dalam tahap proses negosiasi mengenai syarat dan ketentuan terkait pengambilalihan dengan calon penjual," ujar Bambang.
Adapun negosiasi ini sehubungan dengan rencana akuisisi atas saham-saham dalam Perseroan yang mewakili 59,24% dari total modal yang telah disetor dan ditempatkan Perseroan.
Saham yang menjadi objek transaksi tersebut saat ini dimiliki oleh PT Pandawa Putra Investama selaku pihak penjual. Proses pengambilalihan pun masih berada pada tahap pembahasan lebih lanjut antara kedua pihak terkait berbagai syarat dan ketentuan transaksi.
Baca Juga: Kelalaian Merger dan Akuisisi Mengancam Persaingan Usaha
Baca Juga: PT Bakrie & Brothers Tbk Siapkan Rights Issue Rp4-6,5 Triliun, Fokus Akuisisi CCT
Bambang memastikan bahwa rencana aksi korporasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek perusahaan. Baik dari sisi operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha disebut tetap berjalan normal.
Dalam menjalankan proses pengambilalihan ini, calon pengendali baru juga berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku di pasar modal, termasuk aturan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK No. 9/2018.
Apabila proses pengambilalihan tersebut rampung, calon pengendali baru nantinya juga akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 9/2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: