Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Khawatir Bansos Dicabut karena BPJS? Kemenaker dan Kemensos Beri Klarifikasi

        Khawatir Bansos Dicabut karena BPJS? Kemenaker dan Kemensos Beri Klarifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan otomatis kehilangan hak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan. Pemerintah menegaskan hal itu di tengah kekhawatiran masyarakat yang muncul akibat proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang berjalan.

        Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto menjelaskan bahwa kelayakan menerima bantuan sosial ditentukan oleh posisi seseorang dalam sistem peringkat kesejahteraan, bukan oleh status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

        "Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai," kata Joko dikutip dari ANTARA.

        Dasar hukumnya ada di Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026, yang secara eksplisit menyebut status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

        Aturan itu memperkuat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menetapkan DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bansos.

        DTSEN sendiri merupakan integrasi tiga sumber data penanganan kemiskinan: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional. Dalam sistem ini, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan, dengan PKH disalurkan untuk kelompok desil 1 hingga 4.

        Joko menyebut sinkronisasi data yang memicu kekhawatiran publik itu sebenarnya dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bansos, bukan untuk memangkas jumlah penerima. Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan sudah memiliki perjanjian kerja sama pertukaran data sejak 2023 hingga 2026.

        "Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai 2023 sampai 2026," kata Joko.

        Pemadanan data antara DTKS dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari proses rutin tersebut.

        Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa dua program itu dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

        "Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial," kata Indah.

        Kuota bansos secara nasional saat ini tidak berubah: PKH untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako bagi lebih dari 18,2 juta keluarga, dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 96,8 juta individu. Angka-angka itu menjadi pijakan bahwa tidak ada pengurangan program yang sedang dijalankan pemerintah.

        Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, pengajuan verifikasi bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial kabupaten/kota, maupun secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

        Usulan yang masuk akan melalui verifikasi lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial daerah sebelum disahkan kepala daerah dan diteruskan ke Kemensos.

        Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan informasi terkait bansos melalui kanal resmi di cekbansos.kemensos.go.id dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

        Kemensos juga terus menjalankan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: