Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten Prochiz (KEJU) Rancang Buyback Saham Rp28,12 Miliar

        Emiten Prochiz (KEJU) Rancang Buyback Saham Rp28,12 Miliar Kredit Foto: Mulia Boga Raya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan dana maksimal Rp28.124.999.950, termasuk biaya perantara pedagang efek serta biaya lain yang terkait dengan aksi korporasi tersebut.

        Dalam rencana tersebut, emiten keju merek Prochiz ini menargetkan pembelian kembali sekitar 0,90% dari total saham yang telah diterbitkan, atau setara dengan kurang lebih 50.675.676 lembar saham.

        Manajemen menjelaskan bahwa langkah buyback ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham di pasar.

        "Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah agar Perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan," kata manajemen.

        Rencana pembelian kembali saham tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu maksimal 12 bulan setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026.

        Saham yang telah dibeli kembali nantinya akan disimpan sebagai saham treasuri dengan masa penyimpanan maksimal tiga tahun sejak pelaksanaan buyback. Meski demikian, perusahaan tetap memiliki opsi untuk mengalihkan saham tersebut sewaktu-waktu sesuai ketentuan Pasal 21 POJK 29/2023.

        Baca Juga: Produsen Prochiz (KEJU) Raup Penjualan Rp1,5 Triliun di 2025, Laba Naik 22%

        Baca Juga: Tunggu Restu Investor, ADRO Bakal Buyback Saham Rp4 Triliun

        Dalam pelaksanaannya, harga penawaran buyback akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 POJK 29/2023.

        "Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa maupun di luar Bursa. Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota Bursa untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui Bursa," ujar manajemen.

        Perseroan menilai bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

        "Pembelian kembali saham Perseroan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perusahaan. Dengan adanya pembelian kembali saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan," jelas manajemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: