Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah menegaskan bahwa pasokan batu bara nasional harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebelum dialokasikan untuk ekspor.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan seluruh produksi batu bara harus terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasional. Ekspor baru dapat dilakukan setelah kebutuhan domestik terpenuhi.
Baca Juga: Dirjen Minerba: RKAB Batu Bara 2026 yang Disetujui Mendekati 300 Juta Ton
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita dulu, baru kita izinkan ekspor,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk batu bara, merupakan milik bangsa Indonesia. Perusahaan hanya diberikan hak pengelolaan melalui konsesi, sementara kepemilikannya tetap berada pada negara.
“Semua kekayaan alam yang ada itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha. Boleh usaha, tapi kepemilikannya bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan bahwa ketersediaan batu bara untuk PLTU saat ini masih berada dalam batas aman.
Menurut dia, rata-rata cadangan batu bara di pembangkit listrik, baik milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP), mencapai sekitar 14 hari. Angka tersebut masih berada dalam standar minimal cadangan nasional.
“Untuk seluruh PLTU yang ada, baik IPP maupun milik PLN, ketersediaan batu bara sekarang rata-rata di 14 hari. Jadi itu masih dalam standar minimal nasional,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan pemerintah terus memperketat implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk memastikan pasokan energi dalam negeri tetap terjaga. Perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban memasok batu bara ke pasar domestik berpotensi tidak mendapatkan izin ekspor.
Baca Juga: DEN: 600 Juta Ton Batu Bara 'Terdampar' Bisa Jadi Bahan Baku DME
“Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi maka tidak kita keluarkan izin ekspor. Artinya orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” tutup Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar