Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Modus Bupati Cilacap Peras Bawahan yang Ujungnya Dicokok KPK

        Modus Bupati Cilacap Peras Bawahan yang Ujungnya Dicokok KPK Kredit Foto: KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.

        Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul bersama 26 orang lainnya.

        OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga kepada kepala daerah selama bulan Ramadan.

        Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

        KPK menduga Syamsul memerintahkan pengumpulan dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

        Para pejabat disebut diminta menyetorkan dana dengan nilai tertentu menjelang Idul Fitri. Menurut penyidik, Syamsul diduga mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

        Sejumlah pejabat SKPD mengaku khawatir dimutasi bila tidak menyerahkan dana sesuai permintaan bupati.

        Penyidik mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana. Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.

        Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetorkan dana mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

        KPK menduga dana yang dikumpulkan tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Namun, penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

        Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Uang tersebut ditemukan sudah dimasukkan ke dalam tas goodie bag dan diduga akan diberikan kepada Forkopimda.

        Uang ratusan juta itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, yang disebut sebagai salah satu pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana THR dari SKPD di Cilacap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: