Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Beri Sanksi 124 Truk Angkutan Langgar Aturan, Ini Daftar Perusahannya

        Kemenhub Beri Sanksi 124 Truk Angkutan Langgar Aturan, Ini Daftar Perusahannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Data Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan ke jalur lain sejak H - 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H.

        Pengalihan diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 titik, meliputi Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, hingga Pandaan–Malang.

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan bahwa berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),

        Aan menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

        Baca Juga: Kemenhub sebut Puncak Arus Balik Pada 24 Maret 2026, Sekarang Bisa Pantau Pergerakan Kendaraan Secara Real Time

        "Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Aan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (22/3/2026). 

        Aan mengatakan, kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

        "Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.

        Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

        "Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," ucapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: