Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK vs DPR soal Penahanan Yaqut, Legal tapi Dipertanyakan

        KPK vs DPR soal Penahanan Yaqut, Legal tapi Dipertanyakan Kredit Foto: KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan soal penahanan Yaqut Cholil Qoumas kian melebar, tidak lagi sebatas aspek hukum, tetapi menyentuh isu keadilan di mata publik. Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

        Polemik ini mencuat setelah perubahan status penahanan terjadi dalam waktu relatif singkat. Situasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi dan kepantasan kebijakan.

        Melalui juru bicaranya, Budi Prasetya, KPK menegaskan bahwa setiap keputusan telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

        “KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA.

        Namun, pandangan berbeda datang dari parlemen yang menilai legalitas belum tentu sejalan dengan rasa keadilan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III meminta aspek tersebut turut diperhatikan.

        Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai pengalihan penahanan harus dilakukan secara sangat selektif. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara longgar, terutama dalam perkara korupsi.

        "Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh," ucap dia. 

        Ia menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan lebih ketat. Oleh karena itu, setiap kebijakan penahanan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.

        Selain itu, ia mempertanyakan apakah keputusan yang diambil sudah mencerminkan keadilan substantif. Menurutnya, langkah yang sah secara hukum belum tentu dapat diterima secara sosial.

        "Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tutur legislator tersebut. 

        Ia juga menilai kebijakan tersebut tergolong tidak lazim meskipun diperbolehkan dalam KUHAP. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

        "Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota, tetapi ini kan menurut saya tidak lazim," tuturnya.

        Lebih jauh, ia mengingatkan potensi munculnya tuntutan kesetaraan dari tersangka lain. Situasi tersebut dapat memicu anggapan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

        "Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya. 

        Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai prosedur, tetapi juga kepantasan dari setiap keputusan aparat. Persepsi publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi lembaga hukum.

        Baca Juga: Yaqut Hilang dari Rutan? KPK Jelaskan Sudah Jadi Tahanan Rumah

        "Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" katanya. 

        Sebelumnya, KPK menahan Yaqut di rutan pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak. Status tersebut kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

        Dalam perkembangan lanjutan, status penahanan kembali diubah menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026. Perubahan cepat ini menjadi pemicu utama sorotan publik.

        Dinamika tersebut menunjukkan adanya tarik menarik antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Ke depan, transparansi dan konsistensi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: