Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Buka Total Kasus Febrie Adriansyah, Prabowo Diharap Bentuk Tim Penyidik Independen untuk Selidiki Aliran Triliunan Rupiah

Buka Total Kasus Febrie Adriansyah, Prabowo Diharap Bentuk Tim Penyidik Independen untuk Selidiki Aliran Triliunan Rupiah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan praktik pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

KOSMAK menilai pembentukan tim independen diperlukan karena nilai dugaan pemerasan dan penyuapan sepanjang periode 2022-2026 diperkirakan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.

Organisasi tersebut berpendapat besarnya nilai dugaan tindak pidana tersebut menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa sehingga tidak memadai jika hanya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berjalan saat ini.

Koordinator KOSMAK Sugeng mengatakan praktik tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri. 

"KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin," kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Senin (27/7/2026).

"Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026, ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Atas dasar itu, organisasi tersebut juga mendesak Jaksa Agung mengundurkan diri karena dinilai tidak lagi memiliki legitimasi moral memimpin institusi penuntutan setelah mantan Jampidsus yang menjadi bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Selain meminta pembentukan tim independen, KOSMAK mengklaim telah melakukan investigasi terhadap dugaan penyuapan dan pemerasan dalam sejumlah perkara korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Jampidsus, dan Ketua Satgas PKH.

Hasil investigasi tersebut disebut telah dituangkan dalam buku berjudul "Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi" yang dijadwalkan diluncurkan pada 10 Agustus 2026 di Jakarta.

Dalam perkara dugaan suap hakim pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), KOSMAK menduga Febrie memerintahkan penyidik membatasi tersangka hanya pada klaster pemberi suap dengan menetapkan Muhammad Syafei sebagai satu-satunya tersangka dari pihak penyuap.

KOSMAK juga menduga Febrie mengintimidasi Cheah Chee Wai selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sentratama, dan Wilmar International Limited agar menitipkan uang sebesar Rp11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menyebut uang tersebut kemudian dipamerkan di aula Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut hasil penelitian KOSMAK, Muhammad Syafei tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan pengeluaran dana perusahaan hingga Rp60 miliar. Karena itu, organisasi tersebut menilai penyidikan sengaja dihentikan pada pihak yang tidak memiliki otoritas, sementara pihak yang dianggap sebagai pengambil keputusan tidak dijadikan tersangka.

Selain dugaan uang titipan Rp11,8 triliun, KOSMAK juga mengklaim memperoleh informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pihak PT Wilmar Nabati Indonesia senilai sedikitnya Rp3 triliun. Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memperoleh bantuan perintangan penyidikan agar pihak tertentu tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Di sisi lain, KOSMAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara lain yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah setelah mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan suap Rp70 miliar terkait sengketa perdata Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation. KOSMAK menilai penanganan perkara tersebut mandek lebih dari dua tahun meski Zarof Ricar disebut telah mengakui menerima uang suap sejak pemeriksaan pada Oktober 2024 dan kembali mengulang pengakuannya saat persidangan pada Mei 2025.

Menurut KOSMAK, hingga kini pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Zarof Ricar, termasuk Purwanti Lee, Gunawan Yusuf, maupun pihak yang diduga sebagai penerima suap, belum pernah diperiksa. Organisasi itu juga mempertanyakan mengapa Zarof hanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap.

KOSMAK turut menyoroti dugaan perbedaan nilai barang bukti uang tunai yang disita dari rumah Zarof Ricar. Berdasarkan kesaksian anak Zarof di persidangan, uang tunai yang ditemukan mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan jumlah yang diumumkan Kejaksaan Agung sebesar Rp915 miliar. Selisih Rp285 miliar tersebut, menurut KOSMAK, memerlukan penjelasan.

Tak hanya itu, organisasi tersebut juga mengklaim sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler, iPad, laptop, serta lampiran berita acara penyitaan uang Rp1,2 triliun, tidak lagi tercantum dalam putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi. KOSMAK menilai hilangnya barang bukti tersebut berpotensi menghambat pengungkapan asal-usul uang yang diduga terkait perkara suap.

Selain perkara korupsi, KOSMAK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap perusahaan tambang yang ditangani Satgas PKH saat dipimpin Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Soal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan, Ini Kata KPK

Organisasi tersebut menyebut terdapat lima perusahaan yang perlu diaudit secara investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining.

Khusus PT Bosowa Mining, KOSMAK menyebut sanksi administrasi yang semula dihitung sebesar Rp600 miliar berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM disebut turun menjadi Rp100 miliar setelah berada di tangan Satgas PKH.

KOSMAK juga mengungkap terdapat 50 entitas dengan potensi sanksi administrasi atas penguasaan kawasan hutan seluas 8.447,28 hektare dengan nilai mencapai Rp80,19 triliun. Namun hingga kini, menurut organisasi tersebut, tidak pernah ada pengumuman terbuka mengenai pelaksanaan sanksi tersebut sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penegakan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat