Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Wajibkan 97 Pinjol Serahkan Jaminan Bank 20 Persen Jika Ajukan Keberatan

        KPPU Wajibkan 97 Pinjol Serahkan Jaminan Bank 20 Persen Jika Ajukan Keberatan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan 97 perusahaan pinjaman online menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang ingin mengajukan keberatan atas putusan bersalah terkait kartel suku bunga.

        Majelis Komisi menetapkan batas waktu penyerahan jaminan tersebut maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi. Selain itu, jaminan bank tersebut harus dihitung dari total nilai denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terlapor.

        “Memerintahkan Terlapor menyerahkan jaminan bank jika mengajukan keberatan,” ujar Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Kamis (26/3/2026). Di samping itu, 97 perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

        Pelanggaran ini berkaitan dengan kesepakatan penetapan suku bunga sebesar 0,8 persen secara bersama-sama dalam industri fintech. Terlebih lagi, praktik tersebut dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat di sektor pendanaan digital.

        Perusahaan yang merasa keberatan dapat menyerahkan berkas permohonan ke Pengadilan Niaga setempat sesuai prosedur hukum. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan sidang berakhir.

        Bagi terlapor yang tidak hadir, batas waktu pengajuan dihitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan putusan resmi. Terlepas dari itu, KPPU juga menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya bagi yang menunggak.

        Total sanksi denda yang dijatuhkan kepada seluruh perusahaan pinjol mencapai angka Rp755 miliar secara akumulatif. Selain itu, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menerima denda paling besar senilai Rp102 miliar dari majelis.

        Seluruh uang denda tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara sebagai pendapatan denda persaingan usaha. Di samping itu, batas waktu penyetoran denda paling lambat adalah 30 hari setelah putusan diterima para pihak.

        Baca Juga: Bongkar Skandal Kartel Bunga, KPPU Hantam 97 Pinjol dengan Denda Rp755 Miliar

        Apabila terlapor tidak melaksanakan putusan tetap, mereka akan dikenakan denda tambahan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan hukum dari seluruh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang elektronik.

        Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini sekaligus menandai tindakan tegas otoritas terhadap praktik monopoli harga di pasar. Sinergi antarlembaga terus diperkuat untuk melindungi konsumen dari beban bunga pinjaman yang ditetapkan sepihak oleh industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: