Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AFPI Keberatan KPPU Denda 97 Fintech, Siap Ajukan Banding

        AFPI Keberatan KPPU Denda 97 Fintech, Siap Ajukan Banding Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada hampir 100 platform financial technology (fintechlending dengan total denda mencapai Rp755 miliar.

        Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

        “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

        Sebagai informasi, KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 platform pinjaman daring yang tergabung dalam AFPI karena terbukti melakukan pelanggaran berupa kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi, dengan nominal denda yang berbeda-beda.

        Saat ini, AFPI mengungkapkan bahwa anggotanya akan menempuh proses banding. Asosiasi juga tengah berkoordinasi dengan seluruh platform untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

        “Mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik.

        Seiring dengan putusan tersebut, para anggota asosiasi menyatakan tidak menerima hasil keputusan tersebut.

        “Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya, langkah banding merupakan hak tiap anggota. Namun, kami dapat menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” lanjutnya.

        Baca Juga: Ini Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Kartel Bunga

        Baca Juga: Bongkar Skandal Kartel Bunga, KPPU Hantam 97 Pinjol dengan Denda Rp755 Miliar

        Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.

        “Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: