Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MKI Usul Ekspor Listrik Wajib Lewat Transmisi BUMN

        MKI Usul Ekspor Listrik Wajib Lewat Transmisi BUMN Kredit Foto: KEEN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) mengusulkan transmisi yang digunakan dalam perdagangan listrik lintas negara, harus disediakan dan dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

        Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari masukan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan, guna memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.

        Sekretaris Jenderal MKI Arsyadani G Akmalaputri mengatakan, perubahan pada pasal 40 ayat 3 dan 4 itu diusulkan untuk memastikan kendali ekspor listrik tetap berada di tangan negara.

        Menurutnya, penguatan peran BUMN dalam pengelolaan transmisi lintas negara menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan energi nasional.

        “Dalam perdagangan listrik lintas negara ini melalui Pasal 40 ayat 3 dan 4, kami memastikan transmisi lintas negara disediakan dan dioperasikan oleh BUMN, sehingga kendali tetap berada pada negara,” kata Arsyadani.

        MKI juga mengusulkan agar kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam perdagangan listrik lintas negara, melalui perubahan pada Pasal 40 ayat 1.

        Dalam usulan tersebut, MKI menekankan kegiatan ekspor listrik tidak boleh mengganggu kebutuhan listrik dalam neger.

        Menurut Arsyadani, penguatan pengaturan tersebut diperlukan agar peluang ekspor listrik Indonesia tidak justru mengorbankan kebutuhan domestik.

        Ia menilai, pengembangan perdagangan listrik lintas negara harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, serta menjaga kendali strategis sektor ketenagalistrikan.

        MKI juga mengusulkan pembentukan badan pengatur ketenagalistrikan, guna memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor ketenagalistrikan ke depan.

        “Selanjutnya yang ketujuh pada kewenangan pengelolaan melalui penambahan pada Pasal 5 ayat 1, kami mendorong pembentukan badan pengatur ketenagalistrikan sebagai penguatan tata kelola dan pengawasan sektor ini di depannya,” tutur Arsyadani.

        Sebelumnya, rencana ekspor listrik bersih RI menuju Singapura kembali mencuat dalam Pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bersama Minister for Manpower sekaligus penanggung jawab energi Singapura Tan See Leng di Tokyo, Jepang, Minggu (15/3/2026).

        Dalam kesempatan itu, Bahlil menawarkan Pemerintah Singapura menyerap listrik dari produksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya. 

        Rencana jual beli listrk ke Singapura ini telah tertuang dalam MoU yang ditandatangani kedua negara pada 13 Juni 2025.

        Dalam kesepakatan itu, disebutkan jumlah ekspor listrik yang akan disalurkan mencapai 3,4 GW, yang akan disuplai dari pembangkit PLTS+ Baterai (Battery Energy Storage System).

        Namun, dalam kesepakatan itu, RI juga menyodorkan berbagai syarat agar dapat dipenuhi, sehingga ekspor listrik bisa dilakukan.

        Di antaranya, meminta Singapura berperan dalam membangun kawasan industri berkelanjutan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimum (BBK), Kepulauan Riau.

        Wilayah ini digadang akan menjadi fasilitas produksi dan pusat teknoloogi industri hijau di indonesia.

        “Saya sudah mendapat laporan kawasan industri sudah hampir final."

        Baca Juga: Pengamat sebut Kompor dan Kendaraan Listrik Alternatif Strategis Hadapi Ketidakpastian Energi

        "Nanti kita akan bangun di wilayah Kepri."

        "Dan ini saya lagi meng-clear-kan. Kalau itu sudah selesai, maka saya pikir ini salah satu kemajuan dalam persiapan,” cetus Bahlil  dalam keterangannya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: