Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Modal Minimum Naik Jadi Rp6 Triliun, Komisi II DPR RI Khawatirkan Nasib BPD

Aturan Modal Minimum Naik Jadi Rp6 Triliun, Komisi II DPR RI Khawatirkan Nasib BPD Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI menyoroti tantangan yang dihadapi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terkait ketatnya persyaratan permodalan bagi bank umum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani sejumlah bank daerah yang memiliki keterbatasan dukungan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa sistem perbankan di Indonesia saat ini hanya mengenal dua jenis bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). BPD sendiri masuk dalam kategori bank umum sehingga harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku bagi kelompok bank tersebut.

Menurut dia persyaratan untuk menjadi bank umum terus meningkat, termasuk terkait kecukupan modal minimum. Ia menyebut usulan peningkatan modal minimum dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun mulai dijalankan.

"Ketentuan untuk menjadi bank umum semakin hari semakin berat. Termasuk salah satunya adalah kecukupan rasio modal minimal untuk menjadi bank umum. Dari yang Rp3 triliun diusulkan menjadi Rp6 triliun. Sudah mulai running," kata dia membuka rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan ASBANDA, di Komisi II, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai, kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tambahan modal tersebut masih terbatas. Karena itu, tidak semua BPD diperkirakan mampu memenuhi ketentuan permodalan hanya mengandalkan APBD.

"Kalau Rp6 triliun berdasar dari kemampuan APBD Provinsi, Kabupaten, Kota di Indonesia pada posisi tahun 2026 ini, maka hampir kita pastikan bank-bank daerah ini hanya sebagian yang mampu memenuhi rasio kecukupan modal minimalnya sendiri dari APBD masing-masing," ungkap dia.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa BPD memiliki fungsi strategis yang berbeda dengan bank umum lainnya. Hal itu diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Bank Pembangunan Daerah.

"Kita mengetahui bahwa Bank Pemahunan Daerah ini memiliki ketentuan Undang-Undang sendiri. Ada Undang-Undang Tetangg BPD. Kalau nggak salah Undang-Undang Tetangg BPD itu tahun 1962," katanya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Soroti 70% BUMD di Indonesia dalam Kondisi Kurang Baik

Baca Juga: BPDP Dorong UMKM Turunan Sawit Naik Kelas

Ia menegaskan bahwa keberadaan BPD tidak hanya menjalankan fungsi perbankan, tetapi juga berperan sebagai instrumen pembangunan daerah dan pengelola dana pemerintah daerah.

"Di situ menegaskan bahwa BPD itu bukan sekedar menjalankan fungsi perbankan secara umum, tetapi juga di dalamnya ada dua fungsi yang khusus. Yang pertama sebagai penopang dan akselerator pembangunan di daerah, dan yang kedua tempat di mana penampungan pas daerah," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dwi Aditya Putra