Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Hemat BBM 20 Persen, tapi Ini Tantangan Kebijakan WFH

        Meski Hemat BBM 20 Persen, tapi Ini Tantangan Kebijakan WFH Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kembali mendorong kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah. Kali ini, kebijakan tersebut bukan dipicu krisis kesehatan, melainkan tekanan serius pada sektor energi nasional.

        Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana penerapan WFH satu hari per minggu dalam sidang kabinet pada 13 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak di tengah ancaman gangguan pasokan global.

        Pemerintah bahkan mencontoh langkah negara lain yang lebih agresif dalam menghemat energi. Pakistan disebut telah menerapkan kebijakan WFH hingga 50 persen bagi sektor pemerintah dan swasta.

        Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pengumuman resmi kebijakan akan segera disampaikan.

        “Sabar saja, itu saya dengar kemungkinan besar, kemungkinan, ya, akan disampaikan resmi besok. Jadi, saya enggak mau mendahului,” ujarnya.

        Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini memiliki target penghematan yang cukup signifikan. Pemerintah memperkirakan efisiensi konsumsi BBM bisa mencapai sekitar 20 persen per hari kerja.

        “Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin, penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ujar Airlangga.

        Dari sisi fiskal, pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi secara signifikan. Bahkan, ada potensi peningkatan efisiensi yang dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara.

        Namun, efektivitas kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait distribusi dampaknya. Tidak semua kelompok masyarakat memiliki kemampuan untuk menjalankan skema kerja jarak jauh.

        Pekerja formal seperti ASN dan karyawan perusahaan relatif lebih terlindungi dari gejolak harga energi. Mereka tetap memiliki pendapatan stabil serta fasilitas pendukung yang memungkinkan bekerja dari rumah.

        Sebaliknya, pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek, dan buruh harian tidak memiliki opsi tersebut. Kelompok ini justru menjadi pihak paling rentan terhadap kenaikan harga BBM tanpa mendapat manfaat langsung dari kebijakan WFH.

        Di sisi lain, DPR juga mengingatkan potensi efek samping dari implementasi kebijakan ini. Penetapan WFH pada hari tertentu berisiko menciptakan pola long weekend yang justru meningkatkan mobilitas masyarakat.

        Legislator Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai kondisi ini dapat berlawanan dengan tujuan awal penghematan energi.

        “Potensial hari tersebut digunakan justru untuk berwisata,” ujarnya.

        Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini justru bisa memicu peningkatan konsumsi BBM di sektor lain. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada pola perilaku masyarakat.

        Bagi pelaku ekonomi, kebijakan WFH dapat membantu menekan biaya operasional dalam jangka pendek. Namun, dampak terhadap produktivitas dan distribusi ekonomi tetap perlu dicermati lebih lanjut.

        Baca Juga: WFH hingga B50 Masuk Paket Kebijakan Ekonomi Baru Hadapi Gejolak Global

        Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah merespons krisis energi global dengan langkah cepat. Namun, tanpa kebijakan pendukung yang inklusif, manfaatnya berpotensi tidak merata.

        Selama puluhan juta pekerja informal belum tersentuh solusi, penghematan 20 persen tersebut berisiko hanya menjadi capaian parsial. Tantangan ke depan bukan hanya efisiensi energi, tetapi juga memastikan keadilan dalam distribusi dampaknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: