Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Penerapan PP No.17/2025 (PP Tunas) turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 terkait perlindungan anak di ruang digital, masih menunjukkan ketimpangan.
Sebagian platform sudah patuh, sementara lainnya masih memberi celah akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Terdapat 8 platform yang menjadi sasaran utama tahap awal implementasi PP Tunas menurut Komdigi, yakni X, YouTube, Instagram, Roblox, Bigo Live, TikTok, Facebook, dan Threads.
Dari delapan platform prioritas implementasi awal, masih terdapat ketidakseragaman antara platform-platform tersebut, dengan peraturan yang telah diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Sudah dua hari berlaku, Bigo Live dan TikTok sudah berhasil mengimplementasikan peraturan tersebut.
Kepatuhan ini berupa sistem verifikasi berbasis persetujuan orang tua.
Berdasarkan hasil uji coba Warta Ekonomi, saat mendaftar akun TikTok dengan mencantumkan tahun kelahiran 2011, yang berarti berusia 15 tahun saat ini, tidak dapat mendaftarkan akun.
Sama halnya dengan Bigo Live, Ketika akun di bawah usia mencoba melakukan registrasi, Bigo Live juga menampilkan pemberitahuan untuk menyertakan akun penanggung jawab dengan pesan “Panggil orang tuamu.”
Bahkan, Bigo Live menerapkan batas usia minimal 18 tahun bagi pengguna di Indonesia.
Berbeda dari TikTok dan Bigo Live, X menunjukkan implementasi yang belum konsisten.
Meski disebut telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dalam praktiknya akun dengan usia 9 tahun masih dapat dibuat tanpa hambatan maupun verifikasi tambahan.
Demikian pula dengan Instagram, Facebook, dan YouTube, yang masih memberi celah pendaftaran akun oleh pengguna berusia 14 dan 15 tahun tanpa mekanisme izin orang tua.
Pendekatan yang lebih ketat justru terlihat pada sistem milik Google melalui fitur Family Link.
Dalam sistem ini, pembuatan akun anak wajib melalui persetujuan orang tua, yang juga memiliki kendali penuh untuk memantau dan mengelola aktivitas digital anak.
Ketimpangan implementasi ini menunjukkan meski regulasi telah berlaku sejak 28 Maret 2026, proses penyesuaian di tingkat platform masih berlangsung.
Komdigi pun mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik segera menyelaraskan kebijakan, demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
"Kita sekali lagi meyakini para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu," ujar Meutya dalam konferensi pers Implementasi PP Tunas, Jumat (27/3/2026).
Meutya juga menegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan regulasi di Indonesia.
"Kami kembali tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran.
Baca Juga: Komdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Bisa Disanksi Jika Tak Patuh PP Tunas
“Kami perlu mengingatkan juga, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah ialah sanksi administrasi, yaitu hukuman non-pidana yang dikenakan kepada platform yang melanggar ketentuan, seperti peringatan, denda, pembatasan akses, atau pemutusan layanan. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus