Sebut Chrome OS Gratisan Justru Hemat Anggaran, Nadiem Makarim Minta Bebas Hukum Lewat Pleidoi
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa 2 Juni 2026.
Nadiem menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat jahat dalam perkara tersebut. Dirinya menilai tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya murni merupakan kesalahan dari proses penegakan hukum.
“Apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti maka terdakwa wajib bebas secara hukum,” ujar Nadiem.
“Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ucapnya.
Nadiem membantah terlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook dan menegaskan keputusan penggunaan Chrome OS bukan keputusan menteri. Pemilihan sistem operasi gratis tersebut diklaim justru dilakukan untuk menghemat anggaran negara serta tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kementerian,” kata Nadiem.
“Pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop,” tutur dia.
Nadiem menegaskan tidak ada hubungan sebab akibat antara kebijakan kementerian yang dipimpinnya dengan dugaan kerugian negara. Hasil persidangan dari keterangan para ahli dan saksi fakta dinilai tidak ada satu pun yang membuktikan dakwaan jaksa.
“Dengan segala hormat dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” kata Nadiem.
“Kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” ujar Nadiem.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah. Jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Baca Juga: Penuh Haru, Ini Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim: Saya Terbuka Kepada Anak-Anak Saya
“Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun,” tulis isi tuntutan tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa juga meminta barang bukti tetap sesuai surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: