Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Toleransi Pelanggaran Perlindungan Anak, Komdigi Panggil Google dan Meta

        Tak Ada Toleransi Pelanggaran Perlindungan Anak, Komdigi Panggil Google dan Meta Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil Google dan Meta untuk diperiksa terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak, sebagai langkah tegas pemerintah memastikan ruang digital aman bagi pengguna di bawah umur.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sesuai.

        “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur,” tegas Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).

        Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

        Fokus utama pengawasan adalah pembatasan penggunaan akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital.

        Ia menjelaskan, tahapan penegakan hukum dimulai dari pengawasan melalui pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap.

        Proses ini dilakukan secara hati-hati, untuk menghindari pelanggaran prosedur dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

        Tak hanya Google dan Meta, Komdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox, agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

        Jika tidak ada perbaikan signifikan, keduanya akan masuk tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

        Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai responsif, seperti Bigo Live dan X, yang telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

        “Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh."

        "Ini menunjukkan kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

        Meutya menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

        "Negara hadir dan tegas," katanya.

        Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

        Baca Juga: Menkum Supratman: Platform Bisa Diblokir Jika Langgar PP TUNAS

        "Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya.

        Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, dan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: