Kredit Foto: Kemenkum
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi platform digital yang melanggar PP 17/2025, dengan ancaman sanksi tegas hingga pemblokiran, demi memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan, penegakan hukum kini menjadi fokus utama setelah regulasi tersebut resmi diimplementasikan.
"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Supratman di Padang, dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, proses harmonisasi aturan telah rampung, sehingga pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada platform yang tidak patuh.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk menjawab tingginya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, khususnya dari paparan konten negatif dan penggunaan media sosial tanpa kontrol.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mendukung implementasi peraturan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement