Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku tidak terkejut dengan adanya platform digital yang mangkir dari kewajiban PP TUNAS, karena indikasi penolakan sudah terlihat sejak tahap awal pembahasan regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, sikap mangkir dari kewajiban memang telah diprediksi sejak awal, khususnya dari dua platform besar.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengelola YouTube.
“Kami juga perlu sampaikan, pemerintah tidak terlalu kaget ada upaya mangkir dari 1-2 perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban."
"Terutama karena memang sejak awal pembahasan PP Tunas, memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan sejak awal,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Senin (30/3/2026).
Dalam dua hari awal implementasi aturan, Komdigi langsung memantau kepatuhan platform digital.
Kedua platform tersebut, Meta dan Google, tercatat belum memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai respons, Komdigi mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya yang melanggar, sebagai bagian dari sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.
Selain Meta dan Google, Komdigi juga mengirim surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya patuh, meski menunjukkan upaya kooperatif.
"TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya, pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.
Meutya menegaskan, jika tidak ada perbaikan, maka langkah hukum akan ditingkatkan.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” imbuhnya.
Meutya juga menyadari kebijakan ini bukan langkah instan, mengingat Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif di ruang digital.
Selain itu, tingginya durasi penggunaan media sosial menjadi tantangan tersendiri, sehingga perlu waktu serta aktifnya keterlibatan dari berbagai pihak.
“Ini bukan hanya kebijakan baru, ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan cara-cara yang memerlukan upaya, waktu dan tenaga,” jelasnya.
Meutya mengajak semua pihak terlibat aktif dalam pengawasan.
Baca Juga: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Perlindungan Anak, Komdigi Panggil Google dan Meta
“Karena itu, terakhir, kita tetap fokus dan tetap berjuang."
"Mari tunggu anak siap,” cetus Meutya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus