Tak Ada Toleransi Pelanggaran Perlindungan Anak, Komdigi Panggil Google dan Meta
Kredit Foto: Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil Google dan Meta untuk diperiksa terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak, sebagai langkah tegas pemerintah memastikan ruang digital aman bagi pengguna di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sesuai.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur,” tegas Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Fokus utama pengawasan adalah pembatasan penggunaan akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital.
Ia menjelaskan, tahapan penegakan hukum dimulai dari pengawasan melalui pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement