Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Ini Rinciannya

        Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Ini Rinciannya Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Maret 2026.

        Realisasi tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

        “Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan tetap menunjukkan tren positif,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

        Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp37,401 triliun.

        Rinciannya, setoran berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun hingga 2026.

        Selain itu, penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026.

        Penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

        Sementara itu, pajak fintech telah menyumbang Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar pada 2026.

        Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,61 triliun.

        Baca Juga: Pajak Tumbuh 30 Persen, Kemenkeu Percepat Belanja Negara untuk Kejar Target Ekonomi 5,5 Persen di Kuartal I

        Baca Juga: Dirjen Pajak Klaim Setoran Pajak Tumbuh 30,2% pada Februari 2026

        Adapun penerimaan pajak lainnya berasal dari Pajak SIPP yang mencapai Rp4,11 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar pada 2026.

        “Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun,” tutup Inge.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: