Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ASN Pusat dan Daerah Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April

        ASN Pusat dan Daerah Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional dan upaya efisiensi energi.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merespons dinamika global sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

        “Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global saat ini yang akan diselenggarakan secara daring, Selasa (31/3/2026).

        Kebijakan WFH ASN ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk implementasi di pemerintah daerah.

        Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi secara langsung. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

        Selain itu, kegiatan pendidikan pada jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa perubahan.

        Airlangga menjelaskan bahwa penerapan WFH ASN menjadi bagian dari strategi efisiensi mobilitas nasional. Pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, mendorong penggunaan transportasi publik, serta memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%.

        Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan serta meningkatkan produktivitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

        “Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh,” kata Airlangga.

        Baca Juga: Pemerintah Target Hemat BBM Rp65 Triliun lewat WFH dan Pembatasan Mobilitas

        Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terapkan WFH Nasional Mulai 1 April

        Baca Juga: Pemerintah Umumkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya

        Pemerintah memastikan bahwa stok energi nasional, khususnya BBM, dalam kondisi aman. Kebijakan ini difokuskan pada pengendalian konsumsi energi serta peningkatan efisiensi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.

        Penerapan WFH setiap Jumat ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk menilai efektivitasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: