Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) juga akan diterapkan pada sektor swasta mulai 1 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan dijadwalkan segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi teknis terkait kebijakan tersebut akan segera diumumkan kepada publik dan pelaku usaha.
“Terkait surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera akan kami umumkan kepada media dan publik,” ujar Yassierli dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan geopolitik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sektor swasta juga akan terlibat dalam implementasi WFH. Menurutnya, pengaturan teknis akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujar Airlangga.
Namun demikian, tidak seluruh sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan guna menjaga operasional.
“Sektor yang dikecualikan antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” jelas Airlangga.
Baca Juga: Apakah Pekerja Swasta WFH Setiap Jumat? Ini Jawaban Menko Airlangga
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terapkan WFH Nasional Mulai 1 April
Baca Juga: Pemerintah Umumkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya
Pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH dengan mempertimbangkan pola kerja yang telah berjalan di sejumlah instansi pascapandemi.
Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan atau pada Juni 2026 untuk mengukur efektivitasnya dalam menekan konsumsi energi tanpa mengganggu produktivitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri