Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan sebagai upaya menghemat bahan bakar minyak (BBM).
Airlangga menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka (luring) selama lima hari dalam seminggu untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terapkan WFH Nasional Mulai 1 April
Baca Juga: ASN Pusat dan Daerah Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” kata Airlangga.
Adapun untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pengaturannya akan disesuaikan dengan kebijakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement