Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Desakan politik untuk meringankan hukuman muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap seorang videografer. Namun Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan keluar dari jalur prosedur yang berlaku.
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI secara terbuka meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati sikap DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun proses hukum tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan tetap dijalankan tanpa intervensi. Proses tersebut mencakup agenda pembelaan hingga putusan akhir oleh majelis hakim.
"Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ucapnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menilai perkara ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya mempertimbangkan fakta persidangan dan nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa lembaganya siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kasus yang dinilai memiliki dimensi berbeda.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," katanya.
Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor kreatif tidak memiliki standar harga baku yang kaku. Hal ini membuat penilaian terhadap dugaan penggelembungan anggaran menjadi tidak sederhana.
Ia menegaskan bahwa komponen kerja kreatif tidak bisa dinilai nol rupiah secara sepihak. Unsur seperti konsep, editing, cutting, hingga dubbing merupakan bagian penting dari nilai jasa tersebut.
Meski demikian, DPR tetap menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun pendekatan yang digunakan diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Fokus utama, menurutnya, seharusnya berada pada pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dibanding sekadar mengejar hukuman penjara.
Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Menkraf Soal Kasus Amsal Sitepu: HPS Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dugaan yang muncul adalah adanya penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di tengah perbedaan pandangan antara aspek hukum dan nilai profesi kreatif, keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan yang diambil nantinya akan menjadi penentu arah penanganan kasus serupa ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: