Kredit Foto: Twitter/Natalius Pigai
Kajian Komisi Nasional (Komnas) HAM menyebut program makan bergizi gratis (MBG) menyimpan risiko HAM. Namun, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam program yang masih berada pada tahap pelaksanaan.
"Di standar internasional, sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan kebutuhan, itu tidak boleh dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM," kata Pigai usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurut Pigai, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM terhadap suatu program semestinya dilakukan setelah proses pembangunan atau implementasi program selesai dilakukan.
"Namun, dalam tahapan-tahapan, kalau ada pelanggaran, itu dievaluasi," ujarnya.
Ia menekankan evaluasi tetap diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program agar mampu mencapai tujuan secara optimal. Menurut dia, temuan terkait kesalahan dalam implementasi sebaiknya diposisikan sebagai bahan perbaikan tata kelola.
"Harusnya, Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran pidana, ada kesalahan manajemen, ada misleading, mismanagement, ada pelanggaran, ada aspek-aspek hukum yang dilanggar," kata Pigai.
Pigai juga menanggapi insiden keracunan siswa yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Meski tidak menampik adanya kasus tersebut, ia menilai persoalan itu lebih tepat dipandang dari perspektif pidana dibandingkan pelanggaran HAM.
"Itu pelaksanaan pidana, kan ini baru pembangunan. Makanya, saya bilang, Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut menilai perlu ada evaluasi regulasi dan peningkatan standar keamanan pangan untuk meminimalkan berbagai risiko.
Baca Juga: Gibran Janjikan MBG Punya Tata Kelola yang Baik
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers pada Senin (15/6) menyampaikan bahwa hasil kajian dan pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan perlunya penyempurnaan pelaksanaan program.
Komnas HAM merekomendasikan agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong percepatan pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah dengan risiko tengkes tinggi serta kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: