Menkraf Soal Kasus Amsal Sitepu: HPS Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif tidak dapat disamakan dengan barang. Karakteristik industri kreatif menuntut penilaian objektif yang berbasis pada pemahaman mendalam terhadap ekosistem industrinya.
Pernyataan ini merespons kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat pegiat kreatif Amsal Sitepu. Selain itu, kementerian sedang mencermati kasus tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kewajaran penilaian HPS jasa kreatif harus dilakukan secara objektif,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026). Di samping itu, Jaksa dinilai perlu memiliki pemahaman spesifik terkait nilai karya intelektual dalam industri kreatif.
Pemerintah kini tengah merampungkan pedoman standar di bidang jasa kreatif untuk menjadi acuan nasional masa depan. Selain itu, penyusunan aturan ini melibatkan berbagai asosiasi dan komunitas terkait guna mencegah permasalahan serupa terulang.
Baca Juga: Dari Kasus Amsal, Ini Pentingnya Menentukan Harga Jasa Kreatif
Kementerian Ekonomi Kreatif juga membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi para pelaku industri yang menghadapi kendala lapangan. Terlebih lagi, layanan pengaduan telah disediakan melalui kanal resmi ppid.ekraf.go.id bagi seluruh pegiat ekraf.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum serta standarisasi nilai karya bagi para kreator lokal. Dengan demikian, ekosistem ekonomi kreatif Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan transparan di masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement