Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Ikuti Aturan Pusat soal WFH Setiap Jumat, Damkar dan Dinas Kesehatan Bekerja Seperti Biasa

        Pemprov DKI Ikuti Aturan Pusat soal WFH Setiap Jumat, Damkar dan Dinas Kesehatan Bekerja Seperti Biasa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

        Hal itu dikatakan Pramono usai menggelar rapat pimpinan di jajaran Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait WFH bagi ASN.

        "Berkaitan dengan WFH yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

        Pramono menambahkan aturan WFH tentu tidak akan pukul rata bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

        Hal itu dikecualikan untuk pegawai di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis, seperti Dinas Kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

        "Beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," tambah Pram.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan kebijakan work from home(WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah.

        Airlangga menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.

        “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

        Selain ASN, kebijakan WFH juga akan diberlakukan bagi sektor swasta melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

        “Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujarnya.

        Meski demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: