Danamon Bagikan Dividen Rp1,4 Triliun dan Umumkan Perubahan Direksi dalam RUPST 2026
Kredit Foto: Istimewa
Pemegang saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyetujui seluruh agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang digelar pada Selasa (31/3). Salah satu keputusan utama rapat tersebut adalah pembagian dividen dari laba tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyatakan bahwa pelaksanaan RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh mata acara yang diajukan manajemen.
Ia menambahkan, perseroan akan melanjutkan strategi pertumbuhan dengan memperkuat kepercayaan nasabah serta meningkatkan kontribusi terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per saham atau sekitar Rp1,4 triliun. Nilai ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas yang dibukukan perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pembagian dividen akan diumumkan kemudian.
Selain keputusan terkait dividen, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan. Masa jabatan sejumlah pejabat berakhir pada penutupan rapat tersebut, yakni Komisaris Nobuya Kawasaki, Komisaris Independen Peter Benyamin Stok, Direktur Utama Daisuke Ejima, serta Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto. Mereka tidak diangkat kembali untuk periode berikutnya.
RUPST kemudian menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, pemegang saham juga mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Sejumlah anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Dewan Pengawas Syariah lainnya juga diangkat kembali untuk masa jabatan baru.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah berlaku sejak penutupan RUPST 2026 hingga penutupan RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dewan Komisaris
| Komisaris Utama | Yasushi Itagaki |
| Wakil Komisaris Utama (Independen) | Halim Alamsyah |
| Komisaris | Dan Harsono |
| Komisaris | Takeo Shimotsu* |
| Komisaris Independen | Hedy Maria Helena Lapian |
| Komisaris Independen | Muliadi Rahardja* |
Direksi
| Direktur Utama | : | Nobuya Kawasaki** |
| Direktur | : | Herry Hykmanto |
| Direktur | : | Rita Mirasari |
| Direktur | : | Dadi Budiana |
| Direktur | : | Thomas Sudarma |
| Direktur | : | Jin Yoshida |
| Direktur | : | Yenny Siswanto |
Dewan Pengawas Syariah
| Ketua | : | M. Sirajuddin Syamsuddin |
| Anggota | : | Hasanuddin |
| Anggota | : | Asep Supyadillah |
Baca Juga: Bank Danamon (BDMN) Usulkan Nobuya Kawasaki Jadi Dirut Baru, Ini Profilnya!
Danamon juga menyampaikan bahwa Laporan Tahunan 2025 yang mencakup laporan keberlanjutan serta laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit dapat diakses melalui situs resmi perseroan maupun melalui situs Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2025 Danamon mencatat aset konsolidasian sebesar Rp275,7 triliun. Bank ini merupakan bagian dari grup jasa keuangan global MUFG Bank Ltd yang menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan sekitar 92,47% saham perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: